Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Bubarkan Dana Pensiun Pegawai Gelora Senayan, Ini Alasannya

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Pegawai Gelora Senayan. Dasar hukumnya melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP- 115/D.05/2021 tanggal 9 November 2021. Dana pensiun yang beralamat di Jalan Pintu Satu Senayan Jakarta 10270 bybar terhitung efektif sejak tanggal 31 Agustus 2021.

Pembubaran Dana Pensiun Pegawai Gelora Senayan dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Pegawai Gelora Senayan,. Yaitu Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno.

Dengan alasan pendiri merupakan Badan Layanan Umum.Dan sesuai Keputusan Menteri Keuangan tahun 2020 sudah tidak ada pengaturan porsi pendanaan untuk iuran ke dana pensiun selain program jaminan sosial wajib yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Oto Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

OJK mengimbau peserta Dana Pensiun Pegawai Gelora Senayan tetap tenang. “Dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku,” terang Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK, Dewi Astuti, pekan lalu. . (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER