Sabtu, 27 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Satgas Waspada Investasi Minta Masyarakat Waspadai Penawaran Binary Option dan Broker Ilegal

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat.mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Penawaran dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat. “Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi. Tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, Kamis (17/2).

Untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul, SWI telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer. Seperti Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William.

Mereka diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti. Seperti Binomo, Olymptrade, Quotex, dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.

Dalam pertemuan virtual dengan para influencer tersebut, SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading. Serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing.

Hadir dalam pertemuan itu, anggota SWI dari Bareskrim Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bappebti Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Kominfo.

Selain persoalan binary option¸ SWI juga telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang. Dan berpotensi merugikan masyarakat. Yaitu.

  • 16 kegiatan money game.
  • 3 perdagangan aset kripto tanpa izin; dan
  • 2 perdagangan robot trading tanpa izin.

Berikut daftarnya

https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Documents/Pages/SWI-Minta-Masyarakat-Waspadai-Penawaran-Binary-Option-dan-Broker-Ilegal/Lampiran%20I%20Entitas%20Ilegal.pdf

Menurut Tongam, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai. Para pelaku memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dana.

SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut,

  1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (yos)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER