Minggu, 28 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Batas Lapor SPT Sudah Dekat, Tokopedia Ungkap Rata-rata Kenaikan Nilai Transaksi Pajak Online

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Batas waktu lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sudah dekat, yaitu 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2023 untuk
Wajib Pajak Badan. Sebelum tanggal jatuh tempo, wajib pajak–baik pribadi maupun badan–bisa membayarkan PPh 29 atau SPT Kurang Bayar lewat fitur Pajak Online di Tokopedia.

Fitur Pajak Online hadir berkat sinergi Tokopedia dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Lewat fitur ini, masyarakat bisa membayar berbagai jenis pajak. Seperti Pajak Penghasilan (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, PPh 25 dan PPh 29), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Bea Materai.

Selain Pajak Online, masyarakat bisa membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Bea Cukai dan Surat Berharga Negara (SBN) melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) di Tokopedia.

“Transaksi melalui fitur Pajak Online berkontribusi lebih dari 70% dari total transaksi lewat MPN di Tokopedia,” kata Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Astri Wahyuni, Senin (27/3).

Data internal Tokopedia menunjukkan, pada 2022, rata-rata nilai transaksi lewat fitur Pajak Online di Tokopedia meningkat hampir 250% dibandingkan 2021.

Baca juga: Antusiasme Masyarakat Bayar Pajak lewat Tokopedia Meningkat

“Kemudahan yang hadir berkat kolaborasi Tokopedia dan para mitra strategis–seperti Dijten Pajak mendorong masyarakat menunaikan kewajiban pajak dan berkontribusi meningkatkan penerimaan negara,” jelas Astri.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menyampaikan, pihaknya memfasilitasi masyarakat untuk menunaikan kewajiban perpajakan melalui berbagai lembaga. Seperti bank, kantor pos, fintech hingga e-commerce.

Sinergi dengan para pihak, termasuk Tokopedia, untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar penerimaan negara, khususnya pajak. Hal ini mendorong target pemerintah dalam meningkatkan rasio kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT,” terang Dwi.

Selain Pajak Online, di tahun 2022 Tokopedia mencatat rata-rata kenaikan nilai transaksi melalui fitur lain yang juga ada di MPN Tokopedia. Yaitu PNBP, masyarakat bisa membayar paspor, KUA, dan e-Tilang, Bea Cukai dan SBN.

“Masing-masing mencapai lebih dari 200%, lebih dari 350% dan lebih dari 500%, jika dibandingkan dengan tahun 2021,” tambah Astri. (nin)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER