Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Tok! MA Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas Pegadaian

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Akhirnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Arie Indra Manurung. Lalu menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp 5 juta.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor : 135.K/Pdt.Sus-HKI/2023 Tanggal 09 Februari 2023. Sebelumnya, perjalanan kasus gugatan hak cipta Tabungan Emas Pegadaian yang dilakukan oleh seseorang sebagaimana ditayangkan website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui situs http://sipp.pn-jakartapusat.go.id.

PT Pegadaian digugat atas dugaan pelanggaran hak cipta produk Tabungan Emas. Tak main-main, nilai gugatan tersebut mencapai Rmp322,5 miliar.

Gugatan ini diajukan oleh seseorang bernama Arie Indra Manurung. Adapun nomor Perkara: 40/Pdt.Sus-HakCipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst yang didaftarkan pada 10 Mei 2022.

Setelah melalui proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa, 6 September 2022 memutus perkara gugatan pelanggaran hak cipta Tabungan Emas yang amar putusannya menyatakan gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya dan membebankan Biaya Perkara Kepada Penggugat.

Karena tidak puas dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Arie mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ankhirnya hingga akhirnya Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari permohonan kasasi Arie Indra Manurung.

Baca juga: Di Outlet Pegadaian Kini Bisa Lakukan Transaksi BP Jamsostek

VP Corcomm PT Pegadaian Basuk,i Tri Andayani mengatakan Tabungan Emas secara resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 5 Juli 2015. Operasional produk Tabungan Emas juga telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan surat nomor S-427/NB.11/2016 tanggal 17 Februari 2016.

Dalam rangka penataan Industri Pergadaian, pada 28 Juli 2016 OJK menerbitkan Peraturan OJK 31 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian. Sebagai Lembaga Jasa Keuangan yang patuh terhadap regulasi, Pegadaian melakukan restrukturisasi bisnis.

“Salah satunya dengan pendirian anak perusahaan bernama Galeri 24 yang fokus menangani bisnis emas. Pegadaian juga mengajukan pembaruan izin operasional Tabungan Emas yang dikabulkan oleh OJK dengan surat nomor S-476/NB.111/2019 tanggal 9 Oktober 2019 tentang Persetujuan Produk Tabungan Emas PT Pegadaian (Persero),” jelas Basuki, pekam lalu.

Sejalan program transformasi, Pegadaian pada 1 April 2018 meluncurkan aplikasi Pegadaian Digital. Dengan aplikasi ini masyarakat semakin mudah mengakses produk Tabungan Emas tanpa harus datang ke outlet Pegadaian. Transaksi dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun selama terdapat jaringan internet yang memadai.

Pemangku kepentingan, terutama para nasabah tidak perlu ragu lagi untuk terus bertransaksi dan melakukan interaksi bisnis dengan Pegadaian.

“Produk dan layanan perusahaan sebelum diluncurkan ke publik selalu melalui berbagai kajian, seperti kajian hukum, bisnis, risiko maupun kajian lain secara komprehensif,” ungkap Basuki. (znn) 


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER