Sabtu, 27 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Kominfo Gandeng BSSN dan Klarifikasi ke Dirjen Imigrasi Terkait Dugaan Kebocoran Data Paspor 34,9 Juta Warga Indonesia

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Kasus dugaan kebocoran data paspor 34.900.867 warga Indonesia terus bergulir. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan klarifikasi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan menyatakan investigasi awal Tim Investigasi Pelindungan Data Pribadi baik dari website yang menawarkan data itu maupun informasi dari masyarakat, Kementerian Kominfo menemukan fakta kemiripan dengan data paspor. 

“Berdasarkan hasil sampling memang terdapat kemiripan. Namun belum dapat dipastikan. Dari detail diduga diterbitkan sebelum perubahan peraturan paspor menjadi 10 tahun, karena masa berlakunya terlihat hanya 5 tahun,” jelasnya, Jumat (7/7).

Kominfo belum dapat menyimpulkan data apa, kapan, dari mana dan bagaimana terjadi kebocoran. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo akan melakukan klarifikasi kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Guna mengetahui penyebab dugaan kebocoran data, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menyatakan akan bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Untuk itu kami akan meminta bantuan dari BSSN untuk bersama-sama melakukan investigasi terkait bagaimana dan apa penyebabnya,” ujarnya.

Sebelumnya, tanggal 5 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah menerima informasi dugaan kebocoran data imigrasi. Setelah itu, Kementerian Kominfo menurunkan tim investigasi dan segera melakukan penanganan.

Baca juga: Marak Kebocoran Data, Begini Cara Melindungi Data Pribadi di Dunia Maya

Sejak tahun 2019 -. 2023, Kementerian Kominfo telah menemukan 98 kasus dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi. Ini bukan saja terkait kebocoran data pribadi tapi termasuk pelanggaran pelindungan data pribadi lainnya. 

Berdasarkan jumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang ditangani sebanyak 65 PSE Privat dan 33 PSE Publik. 

“Dari 98 kasus tersebut, sebanyak 23 kasus telah diberikan sanksi dan rekomendasi. Ini artinya memang terjadi pelanggaran,” ungkap Semuel.

Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo sebanyak 19 kasus telah diberikan  rekomendasi perbaikan.

“Ini terjadi pelanggaran, tetapi pelanggaran ringan yang perlu meningkatkan tata kelola dan sistem penanganan pelindungan data pribadi,” ujarnya.

Dari semua kasus itu, Semuel menyatakan Kementerian Kominfo mengidentifikasi adanya 33 kasus bukan merupakan pelanggaran Perlindungan Data Pribadi (PDP). Sedangkan  23 kasus sisanya sedang dalam proses penanganan. (kai)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER