Minggu, 28 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Rencana Pengaturan Dividen Bank, Ini Penjelasan Detail Bos OJK

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengatur dividen bank. Menurut OJK pengaturan terkait dividen bank merupakan salah satu upaya memperkuat penerapan tata kelola agar alokasi laba juga untuk memperkuat permodalanserta untuk kebutuhan investasi dalam memperkuat daya saing. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menjelaskan, pengaturan dividen bank merupakan hal umum. Di beberapa negara, batasan dividen payout ratio ditetapkan oleh regulator berdasarkan pada realisasi kinerja keuangan bank atay kondisi ekonomi makro seperti dampak Covid-19. Dalam konteks pengaturan.

“OJK tidak berencana secara spesifik mengatur persentase besaran dividen payout ratio yang diberikan oleh bank kepada pemegang saham. Namun, OJK akan mengatur mengenai kewajiban bank memiliki kebijakan dalam pembagian dividen dan mengkomunikasikannya kepada pemegang saham,” terang Dian, dalam jawaban tertulis, Sabtu (9/9) malam. 

Baca juga: Ramai Soal Aturan Dividen Bank, Ini Penjelasan Komplet Bos OJK

Kebijakan dividen bank akan memuat antara lain pertimbangan menetapkan besaran pembagian dividen. Ini proporsional mempertimbangkan kepentingan bank dan kepentingan para pemegang saham (investor).

OJK akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan dividen bank dan pelaksanaannya. Langkah ini memastikan terpenuhinya kebutuhan dalam penguatan bank dan terlindunginya kepentingan para pemegang saham. 

Dalam hal diperlukan seperti terdapat indikasi pemberian dividen yang tidak prudent dan/atau bisa membahayakan keberlangsungan usaha bank, OJK berwenang untuk melakukan tindakan pengawasan. (alo)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER