Minggu, 28 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Hore, OJK Resmi Turunkan Bunga Pinjol, Ada yang Cuma 0,1% Per Hari, Cek Lengkapnya di Sini

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Seiring roadmap pengembangan dan penguatan financial technology(fintech) peer to peer (P2P) lending tahun 2023-2028, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menerbitkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tanggal 8 November 2023.

SE itu tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi. Penerbitan SEOJK tersebut adalah wujud kongkrit dari implementasi roadmap pengembangan dan penguatan fintech P2P lending2023-2028 pada pilar Pengaturan, Pengawasan dan Perizinan. 

“SE OJK Nomor 19 tahun 2023 mengenai penyelenggaraan fintech lendingyang antara lain mengatur mengenai manfaat ekonomi atau tingkat bunga yang ditunggu oleh masyarakat luas,” terang Kepala Eksekutif OJK Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman, Jumat (10/11). Saat ini bunga pinjol resmi 0,4% per hari.

SEOJK tersebut merupakan tindak lanjut amanat dari POJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur antara lain mengenai kegiatan usaha, mekanisme penyaluran dan pelunasan pendanaan, batas maksimum manfaat ekonomi, dan penagihan.

Baca juga: Bunga Fintech Lending 0,4% Per Hari untuk Pinjaman Jangka Pendek dan Konsumtif 

Dalam SE tersebut, diatur pula penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun (2024-2026). 

Adapun batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang berlaku sejak 1 Januari 2026 sebagai berikut.

KeteranganTahun 2024Tahun 2025Tahun 2026 dan selanjutnya
Manfaat Ekonomi – Pendanaan Produktif 0,1% per hari0,067% per hari
Manfaat Ekonomi – Pendanaan Konsumtif0,3% per hari0,2% per hari0,1% per hari
Denda Keterlambatan – Pendanaan Produktif0,1% per hari0,067% per hari
Denda Keterlambatan – Pendanaan Konsumtif0,3% per hari0,2% per hari0,1% per hari

Aturan baru bunga dan denda fintech.

Selain itu, untuk melindungi kepentingan konsumen, seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan tidak dapat melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.

Di dalam SE OJK tersebut juga diatur bahwa Penyelenggara harus memperhatikan kemampuan membayar kembali dari penerima dana, dengan memastikan tidak menerima pendanaan lebih dari tiga Penyelenggara fintech P2P lending.

Dalam hal penagihan, penyelenggara harus memastikan tenaga penagihan mematuhi etika antara lain tidak diperkenankan menggunakan cara ancaman, mengitimidasi dan merendahkan, serta dilakukan pada jam tertentu.  Selain itu, penyelenggara wajib bertanggung jawab atas segala dampak dari kerja sama dengan pihak lain apabila penagihan dengan menunjuk pihak lain. (alo)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER