Minggu, 28 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Bikin Resah Masyarakat, Satgas Kembali Blokir 173 Pinjol Ilegal dan 128 Pinpri, Ini Nama-Namanya

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI terus bergerak. Pada September-Oktober 2023 kembali melakukan pemblokiran terhadap 173 entitas pinjaman online. Sagtgas yang sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi itu juga menemukan 129 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. 

“Selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomer rekening, nomer virtual account dan nomer telepon serta whatsapp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat,” terang Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, Sabtu (11/11).

Sejak tahun 2017 sampai 31 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal. Terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. 

Satgas PASTI saat ini terdiri dari 14 pihak dari otoritas, kementerian, dan lembaga terkait, yang merupakan forum koordinasi untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Satgas PASTI bertugas untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.  

Baca juga: Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Temukan Lebih dari 300 Pinjol Ilegal dan Pinjaman Pribadi

Berdasarkan ketentuan pada UU P2SK, dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwenang memerintahkan bank melakukan pemblokiran rekening tertentu. 

Satgas PASTI telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK. Kemudian memerintahkan kepada pihak bank melakukan pemblokiran. Upaya ini diperlukan untuk semakin menekan perkembangan pinjaman online ilegal di Indonesia.

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor telepon dan whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 362 nomor telepon dan whatsapp kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). (alo)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER