Sabtu, 27 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Bappebti Merilis Daftar 545 Aset Kripto Legal Baru di Indonesia.

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) mengeluarkan peraturan terbaru terkait perdagangan aset kripto di Indonesia. Peraturan tersebut mencakup penetapan daftar aset kripto yang sah secara hukum dan diizinkan untuk diperdagangkan di Tanah Air.

Bappebti mengeluarkan PerBa (Peraturan Bappebti) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

“Untuk memenuhi kebutuhan pasar serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat bertransaksi aset kripto di pasar fisik aset kripto, perlu melakukan penyesuaian atas daftar aset kripto itu,” kata Plt. Kepala Bappebti, Kasan, dikutip dari surat keputusan resmi, dikutip pekan lalu.

Baca juga: Ada Halving Bitcoin, Begini Outlook Industri Kripto dan Blockchain di Indonesia

Dalam Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2024, daftar aset kripto yang sah untuk
diperdagangkan di Indonesia telah diperluas dari 501 menjadi 545 item. Peraturan ini menerapkan pendekatan positive list dengan tujuan mengurangi risiko perdagangan aset kripto yang tidak memiliki whitepaper jelas atau memiliki tujuan ilegal seperti pencucian uang dan lainnya.

Untuk penentuan dan penilaian aset kripto yang bisa masuk dalam daftar diserahkan kepada Tim Penilaian Daftar Aset Kripto. Terdiri dari perwakilan dari Bappebti, asosiasi, dan pemangku kepentingan industri. Hal ini bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan akurasi dalam proses penilaian.

Untuk menjamin kepastian perlindungan pelanggan, Bappebti akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan inovasi di pasar kripto. Mereka juga akan secara berkala melakukan peninjauan, setidaknya sekali dalam setahun, terhadap aset kripto yang diperdagangkan di bursa atau platform yang teregulasi Bappebti di Indonesia untuk menilai apakah status legalitasnya masih memenuhi syarat atau tidak.

CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis menjelaskan, keputusan Bappebti ini menandai langkah besar dalam pengaturan industri aset kripto. “Peraturan yang baru ini menciptakan kerangka kerja yang lebih jelas bagi para pelaku pasar dan investor.

“Dengan adanya penambahan daftar aset kripto yang legal, diharapkan dapat
mengurangi ketidakpastian dan meningkatkan kepercayaan dalam ekosistem perdagangan kripto di Indonesia,” kata Yudho, pekan lalu.

Tokocrypto selalu bersinergi dengan Bappebti dalam memfasilitasi pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan dari ekosistem aset kripto di Indonesia. Sebagai pihak yang ikut dalam Tim Penilaian Daftar Aset Kripto, Tokocrypto berkomitmen melakukan evaluasi yang cermat terhadap setiap aset kripto yang ingin diperdagangkan di dalam platform.

“Kami melakukan penelitian mendalam terkait kepatuhan terhadap regulasi, keamanan, likuiditas, dan reputasi aset kripto sebelum memasukkannya ke dalam daftar listing. Kami memahami, perlindungan pelanggan merupakan faktor utama dalam membangun industri,” ujar Yudho yang juga Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo).

Dengan daftar aset kripto yang legal ini, diharapkan akan mendorong pertumbuhan
volume transaksi lebih lanjut. Serta meningkatkan adopsi teknologi blockchain dan aset kripto di Indonesia.

Namun pelaku pasar dan investor dihimbau untuk tetap berhati-hati dan melakukan due diligence sebelum terlibat dalam perdagangan aset kripto. Mengingat sifat pasar yang volatil dan risiko yang terkait dengan investasi tersebut.

Selain itu, Bappebti juga terus memperbarui regulasi dan pedoman untuk menjaga keselamatan dan keamanan pasar kripto di Indonesia. Diharapkan langkah-langkah ini akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem aset kripto. (kai)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER