Sabtu, 27 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Awal Tahun 2020, Satgas Waspada Investasi Temukan 120 Fintech Ilegal

BACA JUGA




Fintechnesia.com | Di awal tahun 2020. Satgas Waspada Investasi menemukan masih banyaknya kegiatan financial technology (fintech)  peer to peer (P2P) lending ilegal masih beredar dan berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan hasil penelusuran Satgas pada Januari ini telah menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech  peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Banyak kegiatan fintech  peer to peer lending ilegal pada website, aplikasi atau penawaran melalui sms yang beredar. “Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK,” kata Tongam, Jumat (31/1).

Menurut Tongam, masyarakat juga harus terus diinformasikan untuk berhati-hati memanfaatkan mudahnya penawaran meminjam uang dari perusahaan fintech peer to peer lending mengingat tanggungjawab dalam pengembalian dana yang dipinjam. “Meminjam uang dimanapun harus bertanggungjawab untuk membayar. Bahayanya jika meminjam di fintech  peer to peer lending ilegal masyarakat bisa jadi korban ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman,” katanya.

Sebelumnya, pada tahun 2019, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 1494 fintech  peer to peer lending ilegal. Total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 s.d. Januari 2020 sebanyak 2018 entitas. (sry)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER