Selasa, 19 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Bank BUMN Masuk Daftar Melakukan Transaksi Mencurigakan FinCEN, Ini Penjelasan Himbara

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Sebagai informasi ada 19 bank tanah air yang masuk dalam daftar Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN). Daftar tersebut merupakan hasil investigasi The International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ). Memuat total adanya 496 transaksi mencurigakan sejak tahun 2013 hingga 2017 dengan nilai total US$ 504,65 juta atau setara Rp 7,46 triliun.

Uang masuk yang diterima 19 bank tersebut senilai US$ 218,4 juta. Sedangkan uang keluar US$ 286,16 juta. Jika dirinci, ada dua bank BUMN dalam laporan FinCEN. Bank Mandiri secara total tercatat menjadi sarana 111 transaksi mencurigakan dari dan keluar negeri. Nilai transaksi ke luar US$ 42,33 juta. Sedangkan transaksi yang masuk US$ 250,39 juta. Sementara di Bank BNI terjadi dua transaksi. Masing-masing transaksi masuk US$ 428.052, dan keluar US$ 10,21 juta.

Sehubungan dengan hal itu, Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) menyatakan, pelaporan transaksi nasabah bank, diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 8 tahun
2010 tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT). “Penyedia Jasa Keuangan wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan yang memenuhi kriteria tertentu. Termasuk transaksi keuangan mencurigakan (suspicious transaction) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” kata Ketua Himbara, Sunarso, Selasa (22/9).

Berdasarkan UU APU PPT, direksi, komisaris, pengurus atau pegawai pihak pelapor dilarang memberitahukan kepada pengguna jasa ata pihak lain mengenai laporan transaksi keuangan mencurigakan yang sedang disusun atau disampaikan kepada PPATK.

Menurut Sunarso, bank-bank Himbara memenuhi kewajiban pelaporan kepada regulator (PPATK). Juga memastikan seluruh transaksi perbankan mengikuti ketentuan otorita. Baik Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PPATK. Serta selaras dengan international best practices dari Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF). (hlm)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER