Rabu, 17 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Inilah Hasil Pengawasan OJK Tahun 2019

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Di tengah kasus Jiwasraya, AJB Bumiputera dan Asabri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil pengawasan tahun 2019. Pengawasan industri perbankan fokus pada penguatan permodalan melalui konsolidasi perbankan.

Selama tahun 2019, terjadi 3 proses merger dari 6 bank umum serta penerbitan 16 izin penggabungan bank perkreditan rakyat (BPR). Selain itu, OJK melakukan penguatan pengawasan dengan melakukan 229 fit and proper test dan pencabutan 5 izin usaha BPR. “Selain itu, kami juga telah melakukan business process re-engineering proses pengawasan dengan memanfaatkan teknologi melalui aplikasi OBOX.

Dengan OBOX akan memungkinkan bank bisa meningkatkan alur informasi kepada OJK. Khususnya informasi bersifat transaksional. “Sehingga OJK dan bank dapat memitigasi potensi risiko lebih dini,” papar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Selasa (4/1)

Pada industri pasar modal, OJK meningkatkan integritas pasar dan kepercayaan investor dengan peningkatan kualitas penerapan tata kelola, transparansi dan penegakan hukum. Juga
penyempurnaan ekosistem pasar modal melalui penguatan pengaturan dan pengawasan, proses penawaran emisi, aktivitas perdagangan sampai dengan kewajaran valuasi instrumen.

Penegakan hukum di industri pasar modal dengan melakukan pembatasan penjualan reksadana ke 36 manajer investasi, pengenaan sanksi administratif ke 3 akuntan publik, serta pembekuan 3 Surat Tanda Terdaftar (STTD) Akuntan dan 1 izin Wakil Perusahaan Efek (WPE).

Untuk industri IKNB, reformasi IKNB telah berjalan sejak 2019 dan terus akselerasi. OJK segera menyelesaikan reformasi pengaturan dan pengawasan IKNB dengan pembenahan manajemen risiko, tata kelola serta perbaikan sistem pelaporan kinerja investasi.

Adapun penegakan hukum IKNB selama 2019 berupa denda ke 164 kegiatan usaha, pembatasan 37 kegiatan usaha serta pencabutan izin 31 kegiatan usaha.

OJK juga melakukan 22 penyidikan pada sektor jasa keuangan (17 perbankan, 4 pasar modal dan 1 IKNB) dengan 20 berkas perkara lengkap (P-21) dan 9 perkara putusan hukum tetap.

Untuk penegakan perlindungan konsumen, OJK melayani permintaan sebanyak 117.009 dengan tingkat penyelesaian 97,09%. Adapun Satgas Waspada Investasi membekukan 1.898 fintech P2P lending, penindakan 444 perusahaan investasi ilegal dan 68 gadai ilegal.

OJK berhasil meningkatkan indeks literasi dan inklusi keuangan. Hasil survei literasi meningkat dari 29,7% menjadi 38,0% dan inklusi keuangan meningkat dari 67,8% menjadi 76,2% Angka ini telah memenuhi target pemerintah. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER