Senin, 29 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Satgas Waspada Investasi Temukan Lagi 25 Gadai Ilegal, Silakan Download Nama-Namanya

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Tak cuma financial technology (fintech) ilegal, hingga pertengahan Maret 2020, Satgas Waspada Investasi menemukan 25 usaha pergadaian ilegal. Gadai ilegal itu tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Izin pergadaian diatur dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK). Dalam POJK tersebut, seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta wajib mendaftarkan diri kepada OJK dalam tenggat batas waktu dua tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019.

Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Memberangus Fintech Ilegal, Ini Nama-Namanya

Sebelumnya pada tahun 2019, Satgas mengumumkan 68 entitas gadai ilegal. Sehingga total sejak tahun 2019 sampai Maret 2020 menjadi 93 entitas gadai ilegal. Tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan Satgas. Di bawah ini nama-nama pergadaian ilegal tersebut. Silakan download tautan berikut:

https://fintechnesia.com/wp-content/uploads/2020/03/Lampiran-II-Gadai-Ilegal-Maret.pdf

Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal di bawah ini.

  1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan otoritas yang berwenang sesuai kegiatan usaha yang dijalankan.
  2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya sesuai peraturan perundang-undangan. (hlm)

BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER