Senin, 25 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Meski Wabah Corona, Industri Ponsel Dalam Negeri Meminta Aturan Validasi IMEI Jalan Terus

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Deadline kebijakan validasi IMEI 18 April 2020 semakin dekat . Kebijakan skema white list itu memblokir ponsel selundupan atau BM (black market) yang yang IMEI-nya tidak terdaftar di perangkat Sibina (sistem informasi basis data IMEI nasional) Kementerian Perindustrian.

Ada rumor, aturan tersebut akan ditunda sampai enam bulan ke depan akibat wabah virus corona Menurut Ketua Umum Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Hasan Aula, sebenarnya tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan kebijakan validasi IMEI. Berdasarkan pengamatannya, masyarakat sudah tersosialisasi rencana kebijakan tadi.

Masyarakat hanya mau membeli ponsel pintar dari gerai resmi. Tidak mau lagi mencari barang BM. “Ketika aturan itu diterapkan, masyarakat tidak perlu berbuat apapun. Ponsel lama baik resmi maupun BM yang sudah diaktifkan sebelum 18 April 2020, tidak akan mendapat dampak apa-apa,” ungkap Hasan Aula, pekan lalu.

Andi Gusena, Direktur Marketing Advan mengkhawatirkan jika  aturan ditunda, impor BM akan semakin deras. otundanya hingga enam bulan. “Bayangan cerah ke depan bagi industri ponsel langsung pupus. Kebijakan itu sebaiknya langsung saja diterapkan jangan ditunda,” imbuh Andi .

Aryo Meidianto A. Public Relations Manager OPPO Indonesia menyebut, aturan IMEI ini merupakan langkah bagus untuk melindungi ekosistem industri telepon selular. Juga melengkapi peraturan terdahulu mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). “Validasi ini akan membuat Industri telepon seluler kembali bergairah dan membuka lapangan kerja,” ujarnya.

Bahkan Aryo juga berharap pemerintah terus memperketat aturan-aturan yang akan melindungi produsen yang sudah berinvestasi di dalam negeri.

Berdasarkan data APSI memperkirakan, hingga akhir 2019 setiap tahun pemerintah kehilangan potensi pajak hingga Rp 2,8 triliun karena masuknya sekitar 11 juta ponsel BM. Kerugian juga diderita 21 industri ponsel dalam negeri. Mereka tidak mampu bersaing dengan ponsel BM yang harganya sekitar Rp 300.000 di bawah harga ponsel lokal.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo),  Ismail mengatakan, sejauh ini belum ada perubahan terkait upaya pemerintah mengatasi persoalan ponsel ilegal  Indonesia. “Sejauh inj belum ada keputusan dari Pak Menteri untuk mngubah jadwal,” kata ismail. (sya)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER