Rabu, 24 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Efek Corona, OJK Keluarkan Kebijakan Lanjutan Relaksasi Perbankan, Simak Detailnya

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan kebijakan lanjutan relaksasi sektor perbankan. Tujuannya, memberikan ruang likuiditas dan permodalan perbankan. Sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi corona.

OJK mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan ini setelah mencermati dampak pandemi Covid-19 yang menurunkan aktivitas perekonomian. Sehingga berefek ke sektor keuangan melalui transmisi pelemahan sektor riil. OJK berharap penanganan Covid–19 segera mewujudkan aktivitas the new normal, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sehingga OJK dapat mengukur dan memitigasi risiko likuiditas dan kecukupan permodalan industri jasa keuangan.

Dalam pertemuan virtual dengan industri jasa keuangan, pada Rabu (27/5), Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengajak segenap unsur lembaga jasa keuangan, pemangku kepentingan dan regulator bersinergi mengantisipasi serta menjaga sentimen positif. Ada beberapa paket kebijakan stimulus lanjutan untuk bank umum konvensional dan bank umum syariah

A. Pelaporan/perlakuan/governance atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi sesuai POJK No.11/POJK.03/2020 (POJK Stimulus Covid–19)


1. Restrukturisasi kredit/pembiayaan sesuai POJK Stimulus Covid-19 dilaporkan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan kolom kode sifat kredit atau pembiayaan diisi “1” = Kredit atau Pembiayaan yang Direstrukturisasi. Dan kolom keterangan diisi “Covid-19”.
2. Perlakuan kredit/pembiayaan restrukturisasi sesuai POJK Stimulus dikecualikan dari perhitungan aset berkualitas rendah atau loan at risk (LAR) dalam penilaian tingkat kesehatan bank.
3. Governance persetujuan kredit/pembiayaan restrukturisasi sesuai POJK Stimulus Covid-19.
Untuk mempercepat proses persetujuan kredit restrukturisasi dan menghindari penumpukan bila persetujuan harus dilakukan oleh pejabat lebih tinggi, perbankan dapat melakukan persetujuan restrukturisasi kredit dengan beberapa alternatif governance. Syaratnya tetap memperhatikan prinsip objektivitas, independensi, menghindari benturan kepentingan, dan kewajaran.


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER