Jumat, 26 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Efek Corona, OJK Keluarkan Kebijakan Lanjutan Relaksasi Perbankan, Simak Detailnya

BACA JUGA


Penundaan Bassel III Reforms


B. Penyesuaian implementasi beberapa ketentuan perbankan selama periode relaksasi

  1. Kewajiban pemenuhan capital conservation buffer dalam komponen modal sebesar 2,5% dari Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) bagi bank BUKU 3 dan BUKU 4, sementara ditiadakan sampai 31 Maret 2021.
  2. Kewajiban pemenuhan liquidity coverage ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) BUKU 3, BUKU 4 dan bank Asing paling rendah 85% sampai 31 Maret 2021. Bank wajib menyusun rencana untuk mengembalikan pemenuhan LCR dan NSFR menjadi 100% paling lambat 30 April 2021.
  3. Penilaian Kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) berdasarkan jangka waktu kepemilikan dapat dihentikan sementara sampai 31 Maret 2021. Setelah itu, kembali mengacu pada ketentuan mengenai penilaian kualitas aset berdasarkan periode kepemilikan oleh bank sejak AYDA dieksekusi tanpa memperhitungkan periode relaksasi.
  4. Kewajiban penyediaan dana pendidikan oleh bank tahun 2020 dapat kurang dari 5% anggaran biaya sumber daya manusia.

C. Penundaan implementasi Basel III Reforms
Sejalan dengan siaran pers Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) pada 27 Maret 2020, implementasi standar Basel III Reforms di Indonesia yang mencakup ATMR risiko operasional, ATMR risiko kredit, ATMR risiko pasar dan credit valuation adjustment (CVA) ditunda menjadi 1 Januari 2023.
Dalam perhitungan Ketentuan Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sampai Desember 2022, masih mengacu ketentuan ATMR yang saat ini berlaku. (hlm)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER