Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Ini Dia Pemicu OJK Likuidasi BPRS Gotong Royong Kabupaten Subang

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gotong Royong Kabupaten Subang. Alamat BPRS ini di Jalan Otto Iskandardinata Nomor 115 C, Karanganyar, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Dalam rilis resmi di situs OJK, Jumat (5/6) menyebut, pencabutan izin usaha melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-65/D.03/2020
tanggal 5 Juni 2020 BPRS Gotong Royong Kabupaten Subang sejak 15 Juli 2019 ditetapkan menjadi status BPRS Dalam Pengawasan Khusus (BDPK). Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 4% dan tingkat kesehatan tergolong tidak sehat.

Kondisi keuangan semakin memburuk lantaran penyaluran pembiayaan tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian.Penetapan BPRS Gotong Royong menjadi BDPK, sesuai Peraturan OJK Nomor
32/POJK.03/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS. Serta
SEOJK Nomor 5/SEOJK.03/2020 tentang Perubahan atas SEOJK Nomor 56/SEOJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan
BPR dan BPRS.

Status tersebut agar pengurus/pemegang saham
melakukan upaya penyehatan. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan oleh pengurus/pemegang saham untuk keluar dari status BDPK dan dapat beroperasi secara normal dengan rasio KPMM paling kurang sebesar 12% tidak terealisasi.


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER