Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Ini Dia Pemicu OJK Likuidasi BPRS Gotong Royong Kabupaten Subang

BACA JUGA




Mempertimbangkan kondisi keuangan BPRS yang semakin memburuk. Juga permasalahan internal BPRS yang tidak dapat diselesaikan oleh pemegang saham pengendali serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, OJK mencabut izin usaha BPRS tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Baca juga: LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah dan Likuidasi PT BPRS Gotong Royong

Dengan pencabutan izin usaha BPRS Gotong Royong Kabupaten Subang, selanjutnya LPS menjalankan fungsi penjaminan. Dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang LPS sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

OJK mengimbau nasabah BPRS Gotong Royong Kabupaten Subang. tetap. Dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS dijamin LPS. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER