Jumat, 26 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Melanggar Ketentuan OJK, Kominfo Blokir Situs TikTok Cash

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Masyarakat harus hati-hati atas tawaran investasi atau financial technology (fintech). Cek dulu legalitasnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir situs Tiktokcash. Situs ini menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok.

Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi menyatakan pemblokiran itu sesuai permintaan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com sesuai dengan permintaan resmi dari OJK perihal kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin,” ujarnya, Rabu (10/2).

Menurut Dedy, pemblokiran juga mencakup media sosial yang terafiliasi ke situs itu.  “Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir,” tegasnya. Pemblokiran karena situs itu melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum.

Kasus TikTok Cash ditangani Satgas Waspada Investasi. Situs itu melakukan kegiatan pemberian reward kepada anggotanya yang melakukan follow, like dan menonton video TikTok. Bahkan, untuk menjadi anggota di platform tersebut, seseorang harus membayar biaya yang bervariasi tergantung tingkat keanggotaann.

Sistem TikTok Cash, pengguna harus mengundang orang lain ikut bergabung agar dapat meningkatkan keuntungan. Kemudian, saldo sejumlah tertentu bisa dicairkan ke rekening bank pengguna.

Konsep TikTok Cash juga sama dengan Vtube yang telah dinyatakan Satgas Waspada Investasi, sebagai entitas investasi ilegal. Vtube menjanjikan penghasilan mulai Rp 200.000 hingga jutaan rupiah per bulan hanya dengan menonton tayangan iklan video selama 5-10 menit per hari.

Sejak tahun 2016, Tim AIS Kementerian Kominfo telah melakukan penanganan terhadap 1.427 website investasi dan forex ilegal. Dengan rincian 20 website pada tahun 2016, 103 website tahun 2017, dan 141 website pada tahun 2018.

Selanjutnya 221 website pada tahun 2019, pada tahun 2020 sebanyak 878 website. Dan mulai 1 Januari sampai 11 Februari 2021 sebanyak 64 website. (mrz)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER