Rabu, 24 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Membekukan Kegiatan Usaha Trevi Pelita Multifinance, Ini Penyebabnya

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Trevi Pelita Multifinance. Penyebabnya, tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Nomor S-138/NB.2/2021 tanggal 19 Mei 2021. Multifinance tersebut berlokasi di Sidoarjo, Jawa TImur.

OJK membekukan kegiatan usaha Trevi Multifinance lantaran tidak memenuhi ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf b Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yaitu perusahaan pembiayaan wajib memiliki ekuitas dengan tahapan paling sedikit sebesar Rp100 miliar. Paling lambat tanggal 31 Desember 2019.

“Dengan pembekuan kegiatan usaha, perusahaan pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Moch. Ihsanuddin, pekan lalu. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER