Selasa, 30 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Sektor Jasa Keuangan Beroperasi Normal dan Optimalkan Layanan Digital pada PPKM Darurat

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung upaya Pemerintah yang mulai menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa – Bali pada 3 – 20 Juli 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kebijakan itu menyesuaikan jam kerja dan mobilitas pegawai sesuai ketentuan.

Meski menerapkan PPKM darurat, tugas OJK melakukan pengawasan dan pemeriksaan sektor jasa keuangan serta pemberian layanan kepada masyarakat melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan pengaduan konsumen OJK 157 tetap berjalan normal sesuai operasional digital yang sudah berjalan. Tugas pengawasan OJK kepada industri jasa keuangan akan memaksimalkan proses analisa dan pemeriksaan memanfaatkan sistem teknologi informasi. Serta pembinaan dan sosialisasi melalui daring serta surat menyurat (email).

OJK juga meminta pelaku sektor jasa keuangan di perbankan, industri keuangan non bank dan pasar modal mengikuti penerapan PPKM darurat ini. “”Seluruh lembaga jasa keuangan akan tetap beroperasi secara terbatas. Dengan wajib menerapkan protokol kesehatan,” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, Kamis (1/7).

Antara lain menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi (online mobile/digital). Serta melakukan pola hidup bersih dan sehat. Termasuk penyediaan uang tunai di ATM yang dioperasikan dengan menjaga kebersihan melalui disinfektan secara berkala.

Pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah (work from home) diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, self regulatory organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.

OJK senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Kapolda di Jawa-Bali untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan tetap berjalan dengan baik.

Selain itu, untuk mendorong percepatan vaksinasi Covid-19, OJK terus melanjutkan kegiatan vaksinasi massal yang telah dimulai Juni lalu ke seluruh Indonesia bekerjasama industri jasa keuangan. Dengan target sebanyak 335.000 orang pada Juli ini.

Partisipasi vaksinasi massal sektor jasa kuangan ini diharapkan mendukung kebijakan pemerintah mempercepat vaksinasi Covid-19 bagi penduduk. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER