Minggu, 28 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Masa PPKM Darurat, Digitalisasi UMKM Semakin Mendesak

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Digitalisasi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) semakin mendesak. Terutama setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Aturan itu membatasi jam operasi sentra-sentra ekonomi. Seperti pasar, swalayan, restoran dan lapak berjualan dan bahkan penutupan pusat perbelanjaan.

PPKM darurat berpeluang besar meningkatkan tren transaksi ekonomi digital. Peluang ini perlu dimanfaatkan oleh UMKM. 

Sayang, belum semua UMKM sudah beroperasi secara digital. Data Kementerian Koperasi dan UMKM menunjukkan, baru 16% dari 64 juta UMKM di Indonesia yang sudah terhubung dalam ekosistem ekonomi digital.

“Oleh karena itu, program digitalisasi yang bersifat jangka panjang dan berkesinambungan harus menjadi fokus pemerintah. Penting bagi pemerintah memastikan UMKM dapat bertahan selama masa PPKM Darurat dan setelahnya,” terang Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Noor Halimah Anjani, Selasa (6/7).

Sebuah penelitian Danareksa Research Institute juga memperlihatkan kesenjangan digital antara UMKN yang mulai mengadopsi digitalisasi di masa pandemi.  Sebanyak 41% yang mulai menggunakan platform digital berada di DKI Jakarta. Sementara di luar Pulau Jawa pengguna platform digital baru mencapai 16%.

Halimah menambahkan, rendahnya adopsi teknologi digital pada UMKM dipengaruhi oleh beberapa hal. Seperti kurangnya pengetahuan dan skil dalam menggunakan layanan digital, merasa lebih nyaman berjualan secara offline dan tidak merasa aman melakukan transaksi digital. 

Oleh karena itu, perlu pendampingan berkelanjutan agar pengusaha UMKM dapat memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan penjualan. Kerja sama pemerintah pusat dengan pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian (Dinkop) perlu ditingkatkan. Selain itu, kerja sama dengan pihak swasta juga dapat membantu mempercepat proses digitalisasi ini dapat menjangkau lebih banyak lagi UMKM.

Selain bantuan finansial seperti Bantuan Produktif Presiden Usaha Mikro (BPUM) dan program-program digitalisasi, kemudahan dalam akses ke bahan baku, akses ke pasar, pemasaran dan distribusi produk dapat menjadi alternatif bantuan pemerintah bagi UMKM di masa pandemi.

Rencana pemerintah memperluas jangkauan BPUM yang rencananya sebesar Rp 1,2 juta bagi 3 juta UMKM merupakan langkah strategis untuk memastikan UMKM masih dapat beroperasi di tengah pandemi. Halimah juga menambahkan, PPKM Darurat merupakan langkah yang responsif dan perlu diapresiasi.  

“Supaya bantuan ini efektif, pemerintah harus memastikan kriteria penerima bantuan dan memverifikasi datanya. Selain itu, pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara luas dan merata. Simplifikasi pendaftaran juga perlu dilakukan, baik dari memperjelas syarat dan ketentuan serta dari segi proses pendaftaran,” tandasnya. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER