Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

UUS Danamon Kembali Jadi Penerima Setoran Dana Haji

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Unit usaha syariah (UUS) Bank Danamon kembali menjadi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) tahun 2021-2024. Melanjutkan kerjasama yang terjalin pada 2018 lalu dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang berakhir pada Juni 2021. 

Perpanjangan ini ditandai penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BPKH dengan BPS-BPIH di Jakarta pada 15 Juli 2021. Penandatanganan bersama lebih dari 30 bank syariah/UUS.

“Melalui kemitraan ini kami berharap terus mendukung perkembangan perbankan syariah Danamon maupun secara lebih luas di tingkat nasional. Sekaligus meningkatkan layanan bagi masyarakat yang ingin mendaftar haji,” kata Direktur Syariah dan Sustainability Finance Danamon, Herry Hykmanto, Jumat (23/7).


Per Desember 2020, dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp 144,91 triliun. Meningkat 16,56% dibandingkan 2019 yang tercatat Rp 124,32 triliun. Alokasi dana haji terkonsentrasi di BPS-BPIH mencapai Rp 45,33 triliun (31,3%).

Sinergisme BPKH dengan bank-bank BPS-BPIH ini memberikan peluang untuk pengembangan keuangan haji yang lebih besar. Mendatangkan nilai manfaat pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji. 

BPKH dan BPS-BPIH juga bersinergi dalam peningkatan pelayanan pendaftaran calon jemaah haji. Antara lain dengan layanan digitalisasi pendaftaran haji dan layanan haji jemput bola keliling bersama Kantor Kementerian Agama. “Hal ini akan memudahkan calon jemaah haji terutama di masa pandemi seperti saat ini,” ungkap Kepala Badan Pelaksana BPKH, Anggito Abimanyu. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER