Rabu, 24 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Temukan 151 Fintech dan 4 Penawaran Investasi Tanpa Izin, Ini Langkah Satgas Waspada Investasi

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi menemukan 151 financial technology (fintech) peer to peer lending dan empat entitas tanpa izin. Menindaklanjuti temuan itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan penindakan penutupan akses terhadap fintech dan entitas penawaran investasi tanpa izin itu.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatikaatika Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan Pemerintah telah banyak melakukan hal untuk memberantas fintech lending ilegal. “Mulai dari pemblokiran hingga upaya penegakan hukum,” jelasnya di Jakarta, Senin (11/10).

Sejak tahun 2018 sampai Agustus 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.515 fintech lending ilegal. Menurut Dirjen Semuel, kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat

“Hal yang menjadi kunci utama dan paling efektif memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat agar pasar dari para pelaku fintech lending ilegal akan hilang dengan sendirinya,” jelasnya.

Aplikasi fintech peer to peer lending saat ini menarik bagi masyarakat karena memberikan akses kemudahan dalam melakukan pinjaman secara online.

Namun, apabila masyarakat meminjam melalui fintech peer to peer lending ilegal, ada dampak negatif. Berupa menerima ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L. Tobing melihat perkembangan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal sangat meresahkan karena di tengah pandemi Covid-19 masih ada penawaran pinjaman tanpa izin.

“Saat ini masih ada penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Menurut Tongam L. Tobing, ada beberapa modus yang digunakan fintecch dan entitas tanpa izin untuk menjerat masyarakat,

Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif dimasa pandemi ini. Mereka mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek.

Mereka memberikan syarat mudah mendapatkan pinjaman, tetapi selalu meminta izin untuk dapat mengakses semua data kontak di handphone pengguna aplikasi.

“Ini sangat berbahaya. Data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan,” jelas Tongan.

Baca juga: Fintech Semarak, Fintech Ilegal Mengintai

Dalam mengatasi fintech ilegal, kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi melakukan langkah sebagai berikut:

  1. Mengumumkan fntech lending ilegal kepada masyarakat.
  2. Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
  3. Memutus akses keuangan fintech lending ilegal:

a) Menyampaikan imbauan kepada perbankan menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi Otoritas Jasa Keuanyan (OJK). Dan melakukan konfirmasi kepada OJK terkait rekening eksisting yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech ilegal.

b) Meminta Bank Indonesia melarang fintech payment system memfasilitasi fintech lending ilegal.

4. Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

5. Peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk penanganan fintech lending ilegal.

6. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan agar menggunakan fintech lending legal.

Tongam menegaskan, kegiatan tanpa izin sangatlah mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat. Mereka memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

“Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin dan penawaran investasi melalui media Telegram adalah ilegal. Diharapkan masyarakat waspada jika menerima penawaran tersebut,” paparnya.

Pada Agustus 2021 Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 151 fintechpeer to peer lending ilegal. Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 4 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang. Serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berijin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas Waspada Investasi telah mendaftar 151 fintechpeer to peer lending tanpa izin terdapat dalam lampiran. Sementara 4 entitas penawaran investasi tanpa izin di bulan Agustus 2021 antara lain:

  • PT Bimasakti Kapital Abadi – Sewa Collateral BG/SBLC dari Prime Bank, Monetize Instrument Bank
  • PT Danamas Mandiri Investa – Penyelenggara usaha modal ventura tanpa izin;
  • PT Generasi Berdampak Indonesia (Panak.id) – Kegiatan equity crowdfunding tanpa ijin; dan
  • PT Tanijoy Agriteknologi Nusantara – Kegiatan equity crowdfunding tanpa ijin.

Tongam mengimbau masyarakat waspada dan Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai kegiatan usaha yang dijalankan.

Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER