Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

One Hope Optimistis Segera Kembali Mengantongi Izin OJK

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Aplikasi peer-to-peer online One Hope dari PT Teknologi Indonesia Sentosa optimistis dan berkomitmen menyelesaikan hak dan kewajiban dari para pengguna. Ini sesuai perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setelah sebelumnya mengembalikan perizinan dari regulator.

Direktur One Hope, Irwan Wirawan menyampaikan, perusahaan yang ia kelola sepenuhnya legal. Dan merupakan perusahaan jasa keuangan yang berfokus pada menghadirkan solusi bagi masyarakat yang non bankable.

“One Hope kami dirikan dengan spirit menghadirkan alternatif jasa keuangan bagi masyarakat Indonesia. Kami memastikan bahwa perusahaan dijalankan dengan memperhatikan aspek kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku dalam melaksanakan aktivitas usahanya. Kami legal dan diawasi oleh OJK,” terang Irwan, pekan lalu.

One Hope terdaftar sebagai perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar Srbagaimana rilis yang dikeluarkan oleh OJK sendiri per tanggal 27 Juli 2021.

Namun, per 18 Agustus 2021, One Hope telah mengembalikan segala perizinan kepada OJK. “Perlu kami tegaskan, saat ini perusahaan tidak memiliki izin untuk menyalurkan kredit. Namun boleh, bahkan diwajibkan oleh OJK melakukan penagihan sebagai bentuk dari penyelesaian segala hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari para nasabah,” terang Irwan.

Ia menegaskan, One Hope tidak terafiliasi dengan pinjol atau perusahaan jasa keuangan lainnya. Khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang ilegal.

“Kami selalu berkomitmen untuk tetap mematuhi rambu-rambu yang ditetapkan,” kata Irwan. (yos)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER