Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Kementerian Kominfo Mengingatkan Platform NFT, Ada Apa?

BACA JUGA




Fintechnesia.com | Crypto non fungible token (NFT) semakin naik daun. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan, platfom transaksi NFT tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan. 

Baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait mengawasi kegiatan transaki NFT. Serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti).

UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektoronik (PSE) memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. 

Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif. Termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia.

Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak. Sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum. 

Serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif.

“Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum,” tegas Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, Ahad (16/1). (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER