Rabu, 24 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Bubarkan Dana Pensiun Apac Inti Corpora, Ini Alasannya

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP- 6/D.05/2022 tanggal 17 Januari 2022 membubarkan Dana Pensiun Apac Inti Corpora. Dana pension beralamat di Graha BIP Lantai 11 Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 23 Jakarta 12930, terhitung efektif sejak tanggal 31 Oktober 2017.

Pembubaran Dana Pensiun Apac Inti Corpora dilakukan atas permohonan pendiri dana pensiun yaitu PT Apac Inti Corpora. “Dengan alasan pemberi kerja sudah mengikutsertakan karyawan pada program pensiun BPJS Ketenagakerjaan,” Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin, belum lama ini.

KDK Nomor KEP-6/D.05/2022 tanggal 17 Januari 2022 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Apac Inti Corpora.

Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun. 

OJK menghmbau kepada Peserta Dana Pensiun Apac Inti Corpora untuk tetap tenang. Dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER