FinTechnesia.com | Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin mengerucut. Berdasarkan hasil Seleksi Tahap II, masukan msyarakat, rekam jejak dan makalah, panitia seleksi meloloskan 33 calon.
Ini daftar 33 calon yang lolos.
Calon Anggota DK OJK wajib menyerahkan tanda bukti pendaftaran. Dan menunjukkan KTP/paspor saat asesmen atau pemeriksaan kesehatan
“Biaya akomodasi, transportasi, dan biaya pribadi Calon Anggota DK OJK dalam rangka Seleksi Tahap III, tidak ditanggung panitia seleksi,” terang Ketua Panitia Seleksi, yang juga Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Ahad (20/2). jun)