Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Mengatur Ketentuan Pembelian Saham Oleh Multifinance

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7/POJK.05/2022. Ini adalah Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

POJK Nomor 7/POJK.05/2022 mempertimbangkan semakin kompleksnya kegiatan perusahaan multifinance. Serta penanganan berbagai masalah di perusahaan pembiayaan yang membutuhkan mitigasi risiko yang efektif dan efisien untuk memastikan pemenuhan aspek prudensial.

“POJK tersebut mengatur ketentuan investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan. Ini sebagai upaya pemenuhan aspek prudensial untuk menciptakan ekosistem industri perusahaan pembiayaan yang sehat,” terang Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, Jumat (17/6).

Ketentuan baru ini menambahkan pengaturan terkait investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan. Perusahaan pembiayaan dilarang memiliki saham dan atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham untuk tujuan: investasi jangka pendek; jual beli; manajemen arus kas; dan atau penyertaan modal selain dalam rangka pengembangan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan.

Bagi perusahaan pembiayaan yang telah memiliki saham atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham sebelum POJK Nomor 7/POJK.05/2022 berlaku, wajib \mengalihkan kepemilikannya paling lambat satu tahun sejak POJK diundangkan. (kai)



BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER