Senin, 29 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Pemberlakuan Pajak Aset Kripto, Ini Kata Asosiasi Blockchain Indonesia

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Pemerintah resmi mengeluarkan aturan mengenai pemberlakuan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022.

Beleid ini turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam peraturan yang mulai berlaku tanggal 1 Mei 2022 ini, tarif pajak adalah 1% dari tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikali nilai transaksi aset kripto.

Investor kripto juga terkena pajak penghasilan (PPh) final dari penghasilan pasca penjualan aset kripto. Bersannya 0,1%.

Peraturan Kementerian Keuangan tersebut masih menjadi perdebatan banyak pihak. Terutama diantara para pelaku usaha.

Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I), mewakili calon pedagang fisik aset kripto yang terdaftar di Badan pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyebutkan, waktu pemberlakuan pajak aset kripto dinilai terlalu cepat.

Calon pedagang fisik aset kripto harus mempersiapkan proses teknis pemotongan pajak. Kemudian melakukan sosialisasi kepada pelanggan aset kripto (traders/investor) yang akan menjadi pembayar pajak.

“Dasar hukum tarif pajak PPh dan PPN harus diperkuat. Sembari memperhatikan kemampuan dalam mempertahankan daya saing pelaku usaha dalam negeri,” ujar Asih Karnengsih, Chairwoman Asosiasi Blockchain Indonesia, Kamis (30/6).


Menurutnya, pengenaan tarif pajak aset kripto harus lebih diperjelas. Terlebih karena berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 menetapkan aset kripto sebagai komoditas yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka (Pasal 1).

Sedangkan, belum terdapat dasar peraturan yang jelas atas pengenaan tarif PPN pada jenis barang Komoditi Berjangka dengan klasifikasi aset tidak berwujud seperti aset kripto. Sehingga tidak dapat diperlakukan sama dengan komoditas berjangka lain.

Kemudian terkait tarif pajak penghasilan, sampai saat ini belum ada Peraturan Pemerintah yang sudah diperbaiki dan/atau diperbaharui mengenai tarif PPh secara khusus pada Komoditas Berjangka.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2009 (PP 17/2009) tentang “Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Burs. tarif PPh pada Komoditas Berjangka dikenakan sebesar 2,5%. Namun aturan itu telah dicabut berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2011 (PP 31/2011).

Di sisi lain, tarif pajak dapat mengurangi daya kompetitif bagi pelaku usaha dalam negeri. Sehingga dikhawatirkan calon pelanggan dalam negeri akan berpaling dan memilih bertransaksi menggunakan pedagang fisik aset kripto luar negeri. Dan menyebabkan capital outflow.

Ekosistem aset kripto yang sedang dibangun oleh pemerintah, mencakup bursa berjangka, lembaga kliring dan depository. Menunjukkan akan ada biaya tambahan yang tidak dikenakan pada pedagang fisik aset kripto luar negeri.

Investasi keluar (capital flow) yang tidak diawasi oleh Bappebti dapat berdampak terhadap pertumbuhan industri aset kripto domestik. Khususnya terhadap pelaku usaha yang sudah terdaftar dan patuh terhadap peraturan Bappebti.

Merujuk pada pernyataan Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga melalui siaran pers pada Selasa, 29 Maret 2022, nilai transaksi aset kripto di Indonesia pada Febuari 2022 tumbuh hingga 14.5% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya. Data tersebut menunjukkan perkembangan pesat perdagangan aset kripto di Indonesia.

Sangat disayangkan jika perkembangan tersebut terhambat. Apalagi ditambah dkemungkinan penurunan tingkat kepatuhan pajak (tax compliance level) pada transaksi aset kripto akibat dampak pemberlakuan pajak tanpa pengkajian mendalam.

Demi mendorong pengaturan pajak yang lebih dapat dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan, Asosiasi Blockchain Indonesia tengah menyiapkan kajian mendalam terkait Pajak Aset Kripto


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER