Minggu, 28 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Perkuat TI Perbankan, Atur Pembiayaan Sekunder Perumahan dan Pengawasan BPUI

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong transformasi digital perbankan, pengaturan perusahaan pembiayaan sekunder perumahan serta penguatan pengawasan lembaga jasa keuangan. Maka ,OJK menerbitkan tiga Peraturan OJK di tiga bidang itu.

Ketiga ketentuan itu yaitu POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum, POJK Nomor 12/POJK.05/2022 tentang Perubahan atas POJK Nomor 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, dan POJK Nomor 13/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).

Dalam rillis, Jumat (29/7), OJK memandang besarnya pemanfaatan teknologi informasi (TI) oleh industri perbankan. Serta meningkatnya risiko operasional baru seperti risiko siber akibat tingginya akses dan konektivitas pihak ketiga dengan sistem bank, perlu diikuti dengan peningkatan kualitas pengelolaan operasional bank khususnya dalam penyelenggaraan TI.

Oleh karena itu, OJK menerbitkan POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi (PTI) Oleh Bank Umum. Ini sebagai kelanjutani Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan yang telah diluncurkan pada Oktober 2021.

Melalui penerbitan POJK PTI, industri perbankan didorong untuk semakin memperkuat pengamanan informasi dalam penyelenggaraan TI secara menyeluruh. Meliputi aspek sumber daya manusia, proses, teknologi, dan fisik atau lingkungan. Selain itu, industri perbankan juga dituntut untuk memperkuat ketahanan dan keamanan siber serta lebih tanggap dalam mendeteksi hingga mengatasi serangan siber.

Selain itu, dengan POJK PTI, industri perbankan diharapkan lebih inovatif, progresif, dan selektif memanfaatkan TI secara bijak serta mendukung visi dan misi mereka. Dengan penerapan tata kelola serta manajemen risiko terkait TI yang memadai, industri perbankan Indonesia diharapkan mampu meningkatkan kontribusi dan daya saing dalam menyediakan layanan yang aman dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.

POJK ini penyempurnaan pengaturan yang mencakup aspek data, teknologi, manajemen risiko, kolaborasi, dan tatanan institusi pada bank umum. Melalui POJK ini diharapkan dapat lebih meningkatkan ketahanan dan kematangan operasional bagi bank umum.

POJK ini mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan pada tanggal 7 Juli 2022. Pada saat POJK ini mulai berlaku, POJK Nomor 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 13/POJK.03/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (jun)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER