Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Jokowi Menetapkan Bos OJK Ini Jadi Anggota Dewan Komisioner LPS Ex Officio

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Presiden Joko Widodo menetapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae sebagai Anggota Dewan Komisioner (ADK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Ex-Officio OJK.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Presiden Republik Indonesia Nomor 37/M Tahun 2022. Yakni tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan tertanggal 7 September 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pentingnya peran ADK Ex-Officio OJK di LPS untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara LPS dengan OJK sekaligus berperan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. 

Dian menegaskan komitmennya untuk semakin memperkuat koordinasi OJK dan LPS dalam bentuk pertukaran informasi dan data yang mutakhir. 

“Kualitas pertukaran informasi akan semakin ditingkatkan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan. Khususnya sistem perbankan di masa yang penuh tantangan,” kata Dian, pekan lalu. (kai)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER