Rabu, 24 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Membubarkan Dana Pensiun Perum Perumnas

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Perum Perumnas. Dana pensiun ini beralamat di Jalan D.I Pandjaitan Kavling 11, Jakarta, 13340. Pembubaran terhitung efektif sejak tanggal 31 Maret 2022. 

“Pembubaran tas permohonan pendiri, yaitu Direksi Perum Perumnas dengan alasan, jumlah peserta yang semakin berkurang dan untuk efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan program pensiun, program dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan,” terang Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Moch. Ihsanuddin, pekan lalu.

OJK menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Perum Perumnas. Tim likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun. 

OJK mengimbau eserta Dana Pensiun Perum Perumnas tenang. Dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. (iwa)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER