Senin, 18 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Sah, OJK Akhirnya Mencabut Izin Usaha Wanaartha Life

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengambil langkah tegas, yakni mencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life.

Pencabutan ini karena Wanaartha tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) sesuai ketentuan OJK. Wanaartha Life tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset,. Baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor. 

Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan.

“Wanaartha Life menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya. Kondisi ini direkayasa oleh Wanartha Life. Sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya,” terang Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono, Senin (5/12).

Terhadap kondisi tersebut di atas, OJK telah melakukan tindakan pengawasan (supervisory actions) berikut.

Baca juga: Tok! OJK Berikan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha ke Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha

  1. Memerintahkan penghentian pemasaran produk sejenis saving plan PT WAL pada bulan Oktober 2018.
  2. Memberikan sanksi peringatan pertama sampai ketiga karena Wanaartha tidak memenuhi batas RBC, Rasio Kecukupan Investasi (RKI) dan ekuitas minimum, sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni 2021,. 
  3. Mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pertama (untuk sebagian kegiatan usaha) pada 27 Oktober 2021 dan meningkat pada pengenaan sanksi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha pada 30 Agustus 2022; 
  4. Melakukan pencabutan izin usaha (CIU) Wanaartha per tanggal 5 Desember 2022. Mengingat sampai batas waktu PKU kedua yang jatuh pada 30 November 2022 (paling lama tiga bulan), Wanaartha Life tidak juga memenuhi kewajibannya.
  5. Melakukan pemeriksaan atas indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai Wanaartha Life. 

Penyidik OJK telah melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana y oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai. Serta berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri yang selanjutnya telah menetapkan tujuh orang tersangka. 

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha Wanaartha Life dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat. (iwa)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER