Selasa, 19 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Setelah Cabut Izin Wanaartha Life, OJK Lakukan Beberapa Langkah, Ini Rinciannya

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas berupa pencabutan izin PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha alias Wanaartha Life. Penyidik OJK telah melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai perusahaan asuransi tersebut.

OJK juga berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri yang selanjutnya telah menetapkan tujuh orang tersangka.

“Tindakan pengawasan OJK tersebut, termasuk pencabutan izin usaha dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat,” tegas Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB)  Ogi Prastomiyono, Senin (5/12). 

Selanjutnya OJK melakukan beberapa langkah pasca pencabutan izin tersebut.

Baca juga: OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha ke Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha

  1. Memerintahkan pemegang saham menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha.
  2. Melakukan tindakan lain berupa penilaian kembali pihak utama Wanaartha Life, tindakan administratif terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, dan aktuaris, serta penanganan tindak pidana pencucian uang.
  3. Melakukan upaya penelusuran atas aset pemegang saham pengendali Wanaartha Life beserta harta pribadinya, termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen. Hal tersebut sebagai upaya maksimal melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku.

Sejak pencabutan izin usaha, Wanaartha Life wajib menghentikan kegiatan usahanya. Pemegang polis dapat menghubungi Wanaartha Life dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi.

Tim likuidasi selanjutnya akan melakukan verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis. (jun)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER