FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pencabutan empat izin usaha koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan. Mereka adalah Gapoktan Tani Karya, Sarwo Akur Tani, Ragil Jaya dan Tani Mandiri.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan maka, kantor koperasi ditutup untuk umum. Mereka dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Baca juga: Izin Koperasi Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Berkah Margo Mulyo Dicabut
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan harus melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Ma dilarang menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Bambang W. Budiawan, pekan lalu. (kai)