Senin, 29 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Akhirnya OJK Menyetujui Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera dan Harus Lakuan Hal Ini

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menyatakan tidak keberatan dengan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 OJK meminta AJB melakukan beberapa langkah agar RPK apat diimplementasikan dengan baik.

OJK mengeluarkan pernyataan tersebut melakukan penelaahan dan pembahasan dengan Rapat Umum Anggota (RUA) d.h. Badan Perwakilan Anggota (BPA), Dewan Komisaris dan Direksi AJB serta pihak independen dan profesional lainnya. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono menyampaikan pernyataan itu kepada RUA dahulu disebut Badan Perwakilan Anggota (BPA) dan manajemen AJB pada 10 Februari 2023 di Kantor OJK. 

“Pernyataan tidak keberatan OJK merupakan babak baru dalam rangkaian penyehatan keuangan AJB Bumiputera. RPK memuat serangkaian program yang disusun AJB dengan mengedepankan prinsip-prinsip usaha bersama,” terang Kepala Grup Komunikasi Publik OJK, Darmansyah, Jumat (10/2).  

Baca juga: OJK Segera Fit and Proper Test 11 Calon BPA AJB Bumiputera

OJK meminta agar implementasi RPK segera dikomunikasikan kepada pemegang polis yang merupakan pemilik AJB Bumiputera. Pada tahap awal, perusahaan mutual itu perlu mengomunikasikan dengan baik terkait kondisi yang dihadapi dan muatan program penyehatan dalam RPK. 

OJK akan memonitor pelaksanaan RPK dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap AJB hingga RPK selesai. Agar program dalam RPK tersebut dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang ditetapkan. OJK juga telah memiliki tim khusus dalam pengawasan terhadap AJBB.

OJK mengharapkan agar seluruh pemangku kepentingan, yakni pemegang polis, manajemen, tenaga pemasar, dan serikat pekerja dapat mendukung pelaksanaan RPK sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan perusahaan.

AJB sejak lama telah memiliki permasalahan terkait dengan defisit solvabilitas, tidak terpenuhinya Rasio Kecukupan Investasi (RKI) dan likuiditas yang tidak mencukupi.

Maka, OJK memasukkan perusahaan ini dalam status pengawasan khusus dan sesuai ketentuan harus menyusun RPK. AJB telah beberapa kali menyampaikan RPK. Hingga RPK terakhir di mana OJK menyatakan tidak keberatan pada 10 Februari 2023. (alo) 


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER