Jumat, 17 Mei 2024
FINTECHNESIA.COM |

Indonesia Bisa Jadi Pemimpin Pasar Aset Kripto

BACA JUGA




Pengaduan

Sementara itu, Badan PengawasPerdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bersama Ombudsman RI berkomitmen mempercepat penyelesaian pengaduan masyarakat soal perdagangan berjangka komoditi.

Bappebti juga gencar menyebarluaskan literasi masyarakat terkait investasi yang semakin berkembang.

“Bappebti dan Ombudsman berkoordinasi soal pengaduan masyarakat terkait investasi.”

Baca juga: Momentum Bullish Bitcoin di Februari 2023 Berlanjut, Tetap Berhati-hati

“Kami mengapresiasi masukan yang diberikan Ombudsman danakan segera menindaklanjuti sesuai kewenangan Bappebti,” kata Pelaksana Tugas Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko.

Soal penanganan pengaduan nasabah dan dilakukan klarifikasi Ombudsman telah ditindaklanjuti berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Nasabah di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Didid mengatakan, dalam periode tahun 2021 – 2023 ada 16 pengaduan masyarakat terkait Bappebti.

Dari 16 pengaduan itu, ada enam pengaduan dinyatakan telah selesai dan ditutup, karena ada kesepakatan antara klien dan perusahaan pialang masa depan.

Baca juga: Asosiasi Blockchain Indonesia, Pemerintah dan Pelaku Mengupas Roadmap Blockchain dan Kripto di Indonesia

Didid mengatakan, dari 16 pengaduan nasabah yang dimintakan klarifikasi oleh Ombudsman, ada satu pengaduan yang tidak tercatat sebagai nasabah perusahaan pialang berjangka yang terdaftar di Bappebti.

Bappebti memberikan saran kepada pelapor untuk menindaklanjuti pelaporan hingga ke kepolisian.

Sementara, 15 lainnya sedang dalam proses, yaitu satu pengaduan sedang berprosesdi Pengadilan Negeri Surabaya, enam pengaduan telah tercapai kesepakatan perdamaian dan pengaduan nasabah telah ditutup, dua pengaduan dalam proses pemeriksaan tim pemeriksa Bappebti, dan enam pengaduan telah dimediasi oleh Bursa Berjangka, namun belum ada kesepakatan.

Kemudian, Bappebti melakukan evaluasi laporan penanganan pengaduan nasabah terhadap bursa berjangka.

Baca juga: Genjot Adopsi Kecerdasan Buatan dan Blockchain di Indonesia, Perlu Kerja Sama Banyak Pihak

Didid mengatakan, Bappebti menemukan adanya dugaan pelanggaran undang-undang bidang perdagangan berjangka dan dilanjutkan dengan pemeriksaan.

Dugaan pelanggaran ini berupan tindak pidana bidang perdagangan berjangka sehingga ditingkatkan menjadi penyidikan. (aang)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER