Senin, 20 Mei 2024
FINTECHNESIA.COM |

Akhirnya OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas. Kali ini dengan mengumumkan pencabutan izin usaha perusahaan financial technology (fintech) lending, PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund).

Pencabutan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024. Pencabutan ini karena TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan. Yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.

OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). OJK juga telah melakukan komunikasi dengan pengurus dan pemegang saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund.

“Namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan. Sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha,” terang Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa, Rabu (8/5).

Baca juga : TaniFund Targetkan Kucurkan Rp 700 Miliar Pembiayaan Baru

Tindakan pengawasan OJK dan pengenaan sanksi administratif kepada TaniFund sampai dengan pencabutan izin usaha tersebut sesuai Peraturan OJK Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank dan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). 

Pencabutan izin usaha TaniFund dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri LPBBTI yang sehat dan terpercaya. OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Dengan pencabutan izin usaha, TaniFund harus menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI. Selanjutnya pemegang saham, Pengurus, dan/atau pegawai TaniFund dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset TaniFund.

Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi pengguna dan pihak terkait lainnya, TaniFund wajib melakukan likuidasi dan menyediakan pusat informasi dan layanan pengaduan masyarakat/pengguna. (jun)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER