Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Mendukung Penggunaan Kekayaan Intelektual Sebagai Agunan Kredit

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut mendukung implementasi amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (PP Ekraf). Aturan itu trekant penggunaan kekayaan intelektual sebagai agunan dalam penyaluran kredit.

OJK mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bertema Implementasi Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Kredit Dalam Rangka Mendukung PP Ekraf yang digelar OJK.

FGD ini juga dihadiri oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno serta pembicara dan peserta lain dari berbagai kementerian/lembaga terkait. Seperti Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Hukum dan HAM, Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), perwakilan securities crowdfunding, perwakilan pelaku ekraf, dan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menjelaskan, di Indonesia, sektor ekraf diharapkan menjadi kekuatan baru ekonomi nasional berkelanjutan. Sektor ini menekankan pada penambahan nilai barang lewat daya pikir serta kreativitas manusia.

Baca juga: Bank Mandiri Kembali Menggelar Lelang Akbar

Saat ini ekraf menjadi salah satu katalisator bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Tercermin melalui kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) dan ekspor nasional.

“OJK juga telah mengirimkan surat No. S-12/D.03/2022 pada 2 September 2022 kepada seluruh bank umum konvensional. Surat dimaksud merupakan penegasan serta dukungan OJK dalam praktik penggunaan Kekayaan Intelektual sebagai agunan kredit oleh perbankan,” kata Dian, Selasa (4/4).

Dalam praktik pemberian kredit, perbankan perlu memperhatikan beberapa faktor untuk meyakini itikad dan kemampuan calon debitur. Salah satunya agunan.

Agunan merupakan 1 dari 5 faktor yang perlu dipertimbangkan karena agunan yang diterima merupakan keputusan masing-masing bank berdasarkan penilaian terhadap calon debitur.

Di Indonesia, terdapat ketentuan yang mengatur tentang jenis agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan Penyisihan Penilaian Kualitas Aset (PPKA) dan persyaratannya.

Namun perhitungan PPKA ini hanya bagi pengawasan prudensial saja. Yakni membandingkan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dengan PPKA dalam perhitungan Permodalan Bank (KPMM). 

“OJK tidak membatasi jenis agunan yang dapat diterima bank. Mengingat agunan merupakan keputusan masing-masing bank berdasarkan penilaian terhadap calon debitur,” lanjut Dian. (kai)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER