Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Breaking News: OJK Resmi Mencabut Izin Usaha Kresna Life

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Tegas. Akhirnya, Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor,” terang  Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, Jumat (23/6).  

OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya. Upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi alias subordinated loan (SOL) tidak dapat dilaksanakan.

Sampai dengan batas waktu yang diberikan, Kresna Life tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account dan menyampaikan perjanjian konversi SOL yang diaktanotariilkan.

OJK menetapkan Perintah Tertulis. Perintah itu memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku pengendali dan kepada pihak tertentu yaitu Michael Steven selaku pemegang saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman dan Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.  

Pelanggaran terhadap Perintah Tertulis memiliki dampak pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan Perintah Tertulis dimaksud.

Baca juga: OJK: Kresna Life Belum Memenuhi Komitmen Penyehatan Keuangan

Upaya pelindungan konsumen juga dilakukan OJK dengan beberapa kali melakukan fasilitasi pengaduan konsumen. Yaitu mempertemukan pemegang polis dengan Kresna Life untuk mendapatkan penyelesaian pengaduan konsumen.

Selain itu, OJK juga telah memberikan edukasi di beberapa kota kepada pemegang polis mengenai SOL. Beserta akibat hukum atas konversi tagihan/klaim asuransi menjadi pinjaman subordinasi. 

Tindakan pengawasan OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha Kresna Life dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat. 

Dengan pencabutan izin usaha, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life.

Pemegang polis dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan Konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis. (kai)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER