FinTechnesia.com | Impian memiliki kendaraan bermotor listrik, kini semakin mudah. PT Pegadaian kini menawarkan pembiayaan memiliki kendaraan listrik, dengan prosedur mudah dan biaya terjangkau di seluruh outlet Pegadaian dengan akad pembiayaan syariah.
Sekretaris Perusahaan, PT Pegadaian, Yudi Sadono menjelaskan, untuk proses pengajuan pembiayaan kendaraan listrik, nasabah cukup melampirkan foto copy KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan (SK) pengangkatan pegawai tetap, slip gaji 2 bulan terakhir, atau Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi nasabah yang memiliki usaha dan dokumen persyaratan lainnya yang diperlukan.
Baca juga: Tok! MA Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas Pegadaian
Jika persyaratan sudah terpenuhi, nasabah dapat langsung membayar uang muka yang telah disepakati dan menandatangani akad pembiayaan.
Produk Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan ini dapat memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat khususnya untuk pembelian kendaraan listrik.
“Selain pengajuannya mudah, nasabah akan dikenakan biaya pemeliharaan barang (mu’nah) sebesar 0,9% dari nilai taksiran barang jaminan (marhun),” jelas Yudi, pekan lalu.
Pembiayaan Cicil Kendaraan di Pegadaian Syariah memiliki jangka waktu atau tenor pembiayaan mulai dari 12 bulan sampai 36 bulan untuk roda dua dan 60 bulan untuk roda empat . Nasabah dapat langsung memiliki kendaraan bermotor listrik dengan berbagai macam merek, yang tersedia di Indonesia. (nin)