Sabtu, 27 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Pinjol Genjot Pembiayaan UMKM, Pinjaman Masyarakat Terkendali 

BACA JUGA




FinTechnesia.com |Outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online pada Mei 2023 sebesar Rp 51,46 triliun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, angka itu meningkat 28,11% year on year (yoy). Menurun dibanding April 2023 yang naik 30,64%. 

Dari jumlah ini, sebesar 38,39% merupakan pembiayaan ke usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Penyaluran ke UMKM perseorangan dan badan usaha masing-masing sebesar Rp 15,63 triliun dan Rp 4,13 triliun.

Data outstanding pembiayaan tersebut adalah nilai pokok pinjaman yang masih beredar melalui pinjaman online. “Jumlahnya masih bisa naik ataupun turun serta bukan angka pinjaman yang bermasalah,” tulis OJK, dalam rilis, pekan lalu.  

Terkait pinjaman bermasalah, di industri fintech P2P lending atau pinjaman online disebut Tingkat Wanprestasi 90 hari atau TWP90. Angka ini adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang ada pada perjanjian pinjaman di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Baca juga: Anggota APJII Kini Dapat Akses Pendanaan dari Fintech Lending

Batas angka waspada atau threshold OJK sebagai acuan pengawasan dari TWP90 adalah 5%. Hingga Mei 2023, TWP90 sedikit meningkat. Namun tetap terjaga di bawah threshold menjadi 3,36%. Naik dibanding April 2023 sebesar 2,82%. 

Tingginya pertumbuhan pembiayaan pinjaman online ini menunjukkan fungsi intermediasi yang berjalan. Serta tingginya kebutuhan masyarakat dan pelaku UMKM akan akses keuangan yang lebih mudah serta cepat dibandingkan melalui perbankan atau perusahaan pembiayaan.

OJK terus memberikan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai instrumen komunikasi untuk memanfaatkan pinjaman online ini secara bijak seperti untuk kebutuhan yang produktif dan bukan untuk kepentingan konsumtif.

Masyarakat juga diminta untuk memilih pinjaman online yang sudah berizin OJK yaitu sebanyak 102 perusahaan. Serta tidak menggunakan pinjaman online yang ilegal karena hanya akan banyak merugikan masyarakat. (nin)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER