Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Keluarkan Aturan, Perusahaan Penjaminan Harus Segera Spin Off

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri penjaminan. Terbaru mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan.

Penerbitan POJK 10 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK)

Beleid mengatur kewajiban bagi perusahaan penjaminan yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS), untuk melakukan pemisahan UUS setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan OJK.

Dalam rangka memenuhi amanat tersebut, diperlukan penyempurnaan terhadap kerangka pengaturan. Terutama ketentuan mengenai pemisahan UUS di industri penjaminan yang saat ini masih mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. 

“Dengan POJK ini diharapkan pelaksanaan pemisahan UUS Perusahaan Penjaminan dapat terlaksana dengan baik. Sehingga dapat mewujudkan tujuan terciptanya industri penjaminan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan,” tulis OJK pekabn lalu,.

POJK 10 Tahun 2023 mengatur bahwa perusahaan penjaminan wajib melakukan pemisahan alias spin off apabila UUS telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan OJK,

  • Nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai aset Perusahaan Penjaminan induknya; dan
  • Ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit sebesar: 
  1. untuk lingkup kabupaten atau kota: Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah); 
  2. untuk lingkup provinsi: Rp 50 miliar
  3. untuk lingkup nasional: Rp100 miliar.

    Baca juga: Maret 2023, Pembiayaan Multifinance Tumbuh, Rasio Pembiayaan Bermasalan Turun

Bentuk pemisahan UUS dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:

  1. Mendirikan perusahaan penjaminan syariah baru hasil pemisahan UUS Diikuti dengan pengalihan portofolio penjaminan kepada perusahaan penjaminan syariah baru hasil pemisahan UUS; atau 
  2. Mengalihkan seluruh portofolio penjaminan pada UUS kepada perusahaan penjaminan syariah yang telah memperoleh izin usaha.

Perusahaan penjaminan yang memiliki UUS wajib melakukan pemisahan UUS dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2031. Harapan dari ketentuan ini adalah setelah tanggal 31 Desember 2031 sudah tidak ada lagi UUS yang beroperasi di industri penjaminan.

Perusahaan penjaminan yang memiliki UUS dan memilih melakukan pemisahan UUS dengan cara mendirikan perusahaan penjaminan syariah baru dan belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum maka wajib melakukan: 

  1. Penambahan ekuitas UUS yang berasal dari pemegang saham perusahaan penjaminan;
  2. Penambahan ekuitas UUS yang berasal dari investor baru; dan/atau
  3. Pengalihan seluruh portofolio penjaminan pada UUS kepada perusahaan penjaminan syariah yang telah memperoleh izin usaha.

Perusahaan penjaminan yang memiliki UUS wajib menyampaikan rencana kerja pemisahan UUS kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 31 Desember 2028.

Perusahaan penjaminan syariah hasil pemisahan UUS hanya dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJKK, engan memenuhi ketentuan dalam POJK mengenai perizinan usaha dan kelembagaan lembaga penjaminan.

Dalam POJK 10 Tahun 2023 juga diatur ketentuan mengenai sanksi administrasi  dengan pengenaan secara bertahap berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin usaha yang dapat diikuti dengan pengenaan denda administratif sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Perusahaan penjaminan syariah hasil pemisahan UUS dapat melakukan sinergi dengan perusahaan penjaminan yang memiliki hubungan kepemilikan untuk pengembangan syariah. Antara lain dalam penggunaan infrastruktur teknologi informasi, sarana prasarana, dan sumber daya manusia. (nin)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER