Minggu, 28 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Antisipasi Kondisi Darurat di Pasar Modal, OJK Keluarkan Aturan Ini

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya menjaga stabilitas pasar modal dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kali ini melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan.

“POJK ini untuk menjawab tantangan atas tekanan pasar akibat krisis, pandemi, dan sentimen global atau domestik. Serta memitigasi dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi signifikan dan berpotensi memberikan tekanan ke stabilitas pasar modal. Termasuk kinerja pelaku industri pasar modal,” tulis OJK, dalam rilis, Senin (14/8).  

Melalui POJK ini, OJK berwenang mengambil langkah penetapan kebijakan penanganan volatilitas, stimulus, dan/atau relaksasi bagi pelaku industri jasa keuangan di bidang Pasar Modal. Adapun substansi pengaturan ada beberapa hal.

Baca juga: Mantap, Kapitalisasi Pasar Modal Indonesia Tertinggi di ASEAN 

Pertama, parameter keadaan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. 

Kedua, bentuk peraturan dan/atau kebijakan terkait penanganan atas kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dengan tujuan untuk menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal. Ini melalui kebijakan transaksi efek, kebijakan relaksasi pengelolaan investasi dan/atau produk pengelolaan investasi, pemberian stimulus; dan/atau, relaksasi bagi pelaku industri jasa keuangan di bidang pasar modal.

Ketiga, penetapan peraturan dan/atau kebijakan terkait penanganan atas kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Diakhiri juga dengan penetapan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Keempat, pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dapat dilakukan tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham. 

Kelima, Pengalihan saham hasil pembelian kembali dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

POJK 13/2023 mencabut POJK Nomor 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan. (alo)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER