FinTechnesia.com | Mulai 1 Januari 2018 BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID) tidak lagi digunakan. Dan berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau SLIK Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Sobat OJK, BI Checking atau SID berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), dikelola oleh OJK. SLIK berisi tentang informasi debitur (iDeb) yang di dalamnya terdapat riwayat kelancaran kredit atau pembiayaan debitur,” posting OJK dalam akun Instagram resminya, Jumat (25/8).
Baca juga: OJK Meluncurkan Aplikasi iDebKu, Bisa Cek Riwayat Kredit
OJK menerangkan, masyarakat dapat mengecek SLIK secara mandiri melalui wwbsite idebku.ojk.go.id. OJK memastikan layanan SLIK bersifat gratis alias tidak dipungut biaya apapun.
“Hati-hati terhadap pihak yang menawarkan pengecekan jasa cek SLIK agar data pribadi tidak disalahgunakan. Apabila mengalami kendala, hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 ya,” tegas OJK. (nin)