Minggu, 28 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Ada POJK Tata Kelola Bank Umum, Mengatur Dividen, Anti Fraud dan Rencana Strategis Bank

BACA JUGA




Fintechnesia.com | Tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank. Maka, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola).

Tujuan lain beleid ini, agar dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas. 

“Kami ingin tekankan kembali ke pemegang saham pengendali selaku pemilik atau pengendali bank, agar tidak melakukan berbagai tindakan yang tidak proper,” tegas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, Selasa (19/9). 

Tindakan tidak proper antara lain, penerbitan kebijakan, pengambilan keputusan ataupun tindakan lain terhadap bank yang tidak sesuai, bertentangan/melanggar ketentuan OJK dan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. 

Ataupun melakukan pengelolaan yang tidak sehat, sehingga berpotensi merugikan bank, dan atau menyebabkan permasalahan pada bank.

Nah, salah satu yang diatur dalam POJK ini adalah terkait kebijakan dividen, yang sempat menimbulkan pertanyaan. Ini ada di Pasal 108. 

Menurut pasal tersebut. bank wajib memiliki kebijakan dividen dan mengkomunikasikan kebijakan dividen ke pemegang saham. Kebijakan dividen paling sedikit memuat pertimbangan bank dalam pembagian dividen, besaran dividen, mekanisme persetujuan usulan pembagian dividen dan periode pengkinian kebijakan dividen.

Baca juga: Bos OJK Buka-Bukaan Lebih Mendetail Soal Pengaturan Dividen Bank

Dalam penetapan pembagian dividen kepada pemegang saham, bank wajib mendasarkan atas berbagai pertimbangan dari aspek eksternal dan internal. Dan perhitungan dividen wajib didasarkan atas kinerja profitabilitas bank dengan wajar.

OJK berhak memerintahkan bank menunda, membatasi, dan/atau melarang pembagian dividen bank, dan/atau menyelenggarakan RUPS pembatalan terkait pembagian dividen bank.

Kewenangan OJK melarang atau membatasi pembagian dividen itu mempertimbangkan aspek eksternal dan internal. Pertimbangan lain kondisi bank dalam upaya penguatan permodalan bank dan/atau penanganan permasalahan bank.

Selain dividen, POJK Tata Kelola mengatur mengenai audit internal, audit eksternal, penerapan manajemen risiko, remunerasi, penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar. 

Juga integritas pelaporan serta sistem teknologi informasi, rencana strategis bank, aspek pemegang saham termasuk kebijakan dividen, penerapan strategi anti fraud, penerapan keuangan berkelanjutan dan penerapan tata kelola dalam kelompok usaha bank. (jun)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER