Sabtu, 27 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Viral Nasabah Pinjol Bunuh Diri Setelah Diteror Debt Collector, Ini Langkah OJK

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Viral nasabah financial technology (fintech) bunuh diri setelah dikabarkan sebelumnya diteror debt collector. Kasus ini terus bergulir.

PT Pembiayaan Digital Indonesia alias fintech AdaKami diduga melakukan penagihan yang tidak sesuai aturan dan memberlakukan bunga pinjaman, serta biaya layanan tinggi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil Adakami. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menjelaskan, telah melakukan lima tindakan dan langkah berbagai langkah.

Pertama, “memerintahkan Adakami melakukan investigasi mendalam dan mengindentifikasi informasi terkait korban bunuh diri dan menyediakan hotline untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan identitas korban,” tegas Agusman, Senin (9/10).

Baca juga: Viral Pengutang Pinjol Bunuh Diri Karena Diteror Debt Collector dan Bunga Tinggi, Ini Kata OJK

Kedua, memerintahkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI untuk menelaah kesesuaian pengenaan bunga dan biaya administrasi Adakami dengan code of conduct dari AFPI.

Ketiga, meminta Adakami melaporkan seluruh hasil investigasi, dan tindak lanjut Adakami dalam rangka penyelesaian kasus ini.

Keempat, OJK akan menindak tegas bila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Adakami.

Kelima, OJK telah memberikan sanksi berupa surat peringatan terhadap Adakami atas pelanggaran berkenaan dengan penagihan yang tidak beretika. (kai)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER