Minggu, 28 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Terbitkan Aturan Efek Bersifat Utang dan Sukuk

BACA JUGA




FinTechnesia.com| Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK, No. 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan (POJK 18/2023). 

Penerbitan POJK 18/2023 ini tindak lanjut dari roadmap keuangan berkelanjutan untuk mengembangkan industri pasar modal, melalui pengembangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS). Efek ini mengintegrasikan nilai-nilai keberlanjutan, yaitu menjaga kelestarian lingkungan dan dampak sosial yang berkelanjutan, serta mendorong pengembangan EBUS berlandaskan keberlanjutan. 

“Penerbitan POJK 18/2023 ini merupakan salah satu peran OJK dalam merespons isu global dan regional ASEAN dalam rangka upaya mitigasi dampak perubahan iklim yang juga menjadi komitmen Indonesia dalam Paris Agreement,” tulis OJK, Kamis (19/10).

POJK 18/2023 menggantikan POJK No. 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) dengan memperluas cakupan peraturan dalam hal jenis efek, tema keberlanjutan, dan mekanisme penerbitan efeknya. 

Baca juga: OJK Terbitkan POJK Tata Kelola Bank Umum, Atur Dividen, Anti Fraud dan Rencana Strategis Bank

POJK 18/2023 tidak hanya terbatas pada efek bersifat utang berwawasan lingkungan (green bond), namun juga mencakup sukuk berwawasan lingkungan (green sukuk), EBUS berwawasan sosial (social bonds/sukuk), EBUS Keberlanjutan (sustainability bonds/sukuk), Sukuk Wakaf (sukuk-linked waqf), dan EBUS Terkait Keberlanjutan (sustainability-linked bond).

Adapun substansi pengaturan POJK 18/2023, antara lain:

  1. Ruang lingkup berlakunya POJK ini yang mencakup pengaturan untukpenerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan yang dilakukan melalui Penawaran Umum dan Penerbitan tanpa Penawaran Umum atas Efek yang memiliki jatuh tempo lebih dari satu tahun.
  2. Kewajiban emiten atau penerbit untuk mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal dan peraturan terkait lainnya, kecuali diatur khusus dalam POJK ini.
  3. Pengaturan terkait jenis EBUS berlandaskan keberlanjutan.
  4. Persyaratan Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan.
  5. Dokumen Pernyataan Pendaftaran dan Dokumen Penerbitan Tanpa Penawaran Umum EBUS berlandaskan keberlanjutan.
  6. Prospektus dan Memorandum Informasi Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan.
  7. Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan.
  8. Pelaporan EBUS Berwawasan Keberlanjutan. 
  9. Perubahan Status EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, EBUS Keberlanjutan, dan Sukuk Wakaf. 
  10. Penyedia Reviu Eksternal dan Pihak Independen.
  11. Insentif Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan. (jun)

BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER