Minggu, 28 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Transportation Allowance Insurance, Meminimalisir Ketidaknyamanan Saat Mobil Masuk Bengkel

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Allianz Utama baru-baru ini meluncurkan produk Transportation Allowance. Produk ini dapat menjamin kerugian ketika mobil pribadi tidak dapat digunakan sementara akibat perbaikan.

Meski erat kaitannya dengan mobil, Transportation Allowance bukan merupakan asuransi kendaraan bermotor. Namun penting dimiliki oleh para pemilik mobil pribadi.

Transportation Allowance merupakan bagian dari Personal Inconvenience Insurance, atau Asuransi Ketidaknyamanan Pribadi. Transportation Allowance dari Personal Inconvenience Insurance bukan merupakan asuransi kendaraan
bermotor, tapi penting dimiliki oleh Anda yang memiliki mobil pribadi.

Memiliki asuransi kendaraan bermotor saja tidak cukup untuk menjamin kerugian yang timbul ketika mobil pribadi Anda tidak dapat digunakan sementara akibat perbaikan.

“Dengan memiliki perlindungan Transportation Allowance ini, nasabah sudah mentransfer risiko yang dapat terjadi kepada perusahaan asuransi, saat mengalami ketidaknyamanan akibat kerusakan mobil pribadi,” kata Sunadi, Presiden Direktur Allianz Utama Indonesia.

Baca juga: Allianz Indonesia Siapkan Masa Depan Berkelanjutan dan Mobilitas Ramah Lingkungan Melalui Formula E Jakarta 2023

Selain mentransfer risiko, manfaat untuk nasabah antara lain santunan ketidaknyamanan pribadi akibat kerugian/kerusakan yang terjadi pada kendaraan akibat kecelakaan sebesar Rp 2 juta- Rp 4 juta.

Lalu santunan ketidaknyamanan akibat kendaraan mengalami kerugian/kerusakan total atau kehilangan karena pencurian sebesar Rp 25 juta- Rp 50 juta. Serta dukungan layanan darurat 24 jam dan 7 hari, baik dalam kondisi kecelakaan maupun non kecelakaan.

Produk ini memiliki banyak layanan yang dapat membantu para nasabah. Di antaranya adalah membantu perbaikan ban mobil yang bocor, membantu gangguan sistem kelistrikan mobil, membantu kegagalan fungsi aki (aki lemah), derek mobil yang memerlukan perbaikan, dan lain lain.

Proses pembeliannya, nasabah cukup memberikan data diri sebagai syarat mendapatkan perlindungan dari produk ini. Selain itu untuk 1 polis, nasabah mendapatkan jaminan untuk maksimum 2 kendaraan pribadi yang dimiliki.

Saat proses klaim pun menggunakan metode penggantian santunan penuh tanpa ada pengurangan dari ’risiko sendiri’. ”Kami berharap, produk Transportation Allowance ini melindungi lebih banyak masyarakat Indonesia,” ujar Sunadi. (iwa)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER